Welcome To Yudas Blog For Update News
loading ...

Senin, 22 Maret 2010

Gadis Cantik Norwegia Ini Dimesumi Saat Mabuk

DENPASAR, KOMPAS.com - Oktaviano Prastiwan P Tolok (24) yang didakwa memerkosa mahasiswi asal Norwegia dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/3/2010).

Jaksa penuntut umum Ari Dewanto dalam sidang yang dipimpin Daniel Palitin itu mengatakan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan korban yang saat itu sedang tidak berdaya.

Menurut jaksa, perkosaan itu terjadi di dekat kampus Fakultas Ekonomi Unud, Jimbaran, Minggu (15/11) tahun lalu yang bermula saat korban dalam kondisi mabuk.

Pria asal NTT yang ketika itu sedang mangkal di pos ojek Kuta dan melihat korban berjalan sempoyongan langsung menawarkan jasa.

"Mendapatkan tawaran ojek, korban yang sudah setengah sadar langsung mengiyakan dan meminta kepada terdakwa untuk diantar ke tempat penginapannya di Hotel Segara Sari, Kedonganan, Kuta," kata jaksa.

Saat mengendarai sepeda motor bernopol DK 7313 BI miliknya, terdakwa memacu motornya ke tempat penginapan hotel. Namun belum sempat tiba di pertigaan jalan menuju hotel, ia berubah pikiran.

Terdakwa membelokkan motornya ke arah kampus Unud, di daerah bukit Jimbaran dan setibanya di pinggir lapangan Fakultas Ekonomi Unud, terdakwa menurunkan korban. Di tempat yang sepi dan gelap itu, terdakwa selanjutnya memperkosa korban yang tercatat sebagai siswa pertukaran antarnegara.

Korban yang kemudian sadar telah diperdaya terdakwa segera melaporkan ke tenaga keamanan hotel dan terdakwa selanjutnya ditangkap. Jaksa melihat tidak ada pembenaran dan pemaafan, yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.

Jaksa juga mempertimbangkan unsur pemberat, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan di masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Bali sebagai daerah yang aman sebagai tujuan wisata.

Sementara hal yang meringankan, selain belum pernah dihukum, terdakwa mengakui semua perbuatannya secara terus terang. Terdakwa langsung menyatakan mengerti dan menyatakan akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan 29 Maret mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Here