Welcome To Yudas Blog For Update News
loading ...

Jumat, 09 April 2010

Setuju Kalau Koruptor Harus Dihukum Mati?

Palembang (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Moh Mahfud MD mengatakan, para koruptor harus dihukum mati agar mereka yang menyelewengkan uang negara itu menjadi jera.

Hukuman mati bagi para koruptor itu sudah lama diusulkan, namun kelihatannya masih ada yang kurang setuju, katanya kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar "Mungkinkan Pemakzulan ?" yang dilaksanakan Fakultas Hukum Unsri Palembang, Jumat.

Kalau usulan hukuman mati itu masih banyak keberatan, ia juga menawarkan hukuman "setengah mati" sehingga nantinya para koruptor semakin jera.


Ketika ditanya tentang, hukuman setengah mati itu bentuknya bagaimana, ia tidak bisa menjawab secara pasti tetapi pihaknya menginginkan setiap oknum pejabat yang menyelewengkan uang negara harus ditindak secara tegas.

Guru Besar Universitas Negeri Andalas Padang, Prof Dr Saidi Isra mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya hukuman mati bagi para koruptor sebagaimana dikemukakan Ketua MK.

Namun, lanjut dia, bukan saja hukuman mati yang perlu diterapkan kepada para koruptor itu tetapi bagai mana untuk memiskinkan kembali mereka.

Umumnya para koruptor bisa saja mengembalikan harga dirinya dengan menutupi melalui harta kekayaan hasil dari pencurian uang negara itu, ujar dia pula.

Jadi bila ada hukuman memiskinkan kembali kemungkinan besar para koruptor akan semakin jera, kata dia.

Sementara Wakil Gubernur Sumsel, H Eddy Yusuf setuju bila ada penerapan hukuman mati bagi para koruptor.

Yang jelas pihaknya mendukung pendapat Ketua MK supaya para koruptor dihukum mati, kata wakil gubernur.

Hukum harus dijadikan "panglima" sehingga para pencuri uang negara dan pejahat lainnya semakin berhati-hati, tambah dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Here