Welcome To Yudas Blog For Update News
loading ...

Sabtu, 10 April 2010

'Ratu Amnesia' Dicegah ke Luar Negeri

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan cegah atas nama Nunun Nurbaeti. Nunun dianggap sebagai saksi penting dalam kasus dugaan suap yang menyeret empat anggota DPR periode 1999-2004.

"Benar, sejak 24 Maret lalu," ujar juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 10 April 2010.

KPK berasalan, keterangan Nunun sangat penting dalam pengembangan penyidikan kasus travel cheque saat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang memenangkan Miranda S Goeltom pada tahun 2004. "Biar sewaktu-waktu pemeriksaan dia ada," kata Johan.


Seperti diketahui, Nunun kerap mangkir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain kerap menggunakan alasan sakit lupa berat (amnesia), isteri Adang Daradjatun itu juga sering beralasan sedang berada di luar kota.

Meski sudah melayangkan cegah ke Imigrasi, KPK belum meningkatkan status Nunun sebagai tersangka. "Kita lihat sejauh mana perkembangan di pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Johan Budi mengatakan, pihak KPK tak akan tinggal diam dengan penyakit lupa berat yang diidap Nunun. KPK akan menyiapkan dokter independen untuk mengecek kebenaran penyakit tersebut.

Nunun Daradjatun disebut memiliki peran sentral dalam kasus tersebut. Dalam surat dakwaan, empat terdakwa menerima cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari Malangjudo alias Arie Malang Judo.

Cek itu diterima karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dari Nunun Nurbaeti Daradjatun terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Nilai keseluruhan cek adalah sekitar Rp 24 miliar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Here