Welcome To Yudas Blog For Update News
loading ...

Sabtu, 21 November 2009

UMK Jabar Naik 5-11 Persen

BANDUNG- Gubernur Jabar telah menandatangani surat keputusan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2010, Jumat (20/11) petang. UMK di setiap kabupaten kota rata-rata mengalami kenaikan antara lima persen sampai 11 persen dibanding UMK 2009.

Dilihat dari persentase UMK terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap daerah, sebanyak delapan kabupaten/kota sudah mencapai seratus persen atau lebih terhadap KHL di daerah masing-masing. Daerah yang UMK-nya telah mencapai seratus persen atau lebih terhadap KHL, adalah Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kab. Indramayu, dan Kota Cimahi.

Sementara itu UMK di sembilan daerah masih berkisar antara 90 persen sampai 99 persen terhadap KHL. Sembilan daerah itu, adalah Kota Bandung, Kab. Sumedang, Kota Depok, Kota/Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Subang, dan Kota/Kab. Bekasi.

Enam daerah masih memiliki UMK yang hanya mencapai antara 80 persen sampai 89 persen terhadap KHL, yaitu Kab. Sukabumi, Kab. Majalengka, Kab. Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kab. Karawang. Sedangkan tiga daerah masih menetapkan UMK di bawah 80 persen dari KHL, yaitu Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kab. Purwakarta.

Persentase kenaikan UMK di tiap daerah beragam mulai dari 5 persen sampai 11 persen dibanding UMK masing-masing daerah di tahun 2009. Kenaikan UMK tertinggi dialami Kab. Subang, dengan kenaikan 11,4 persen, dan terendah Kab. Garut dengan kenaikan hanya lima persen. Dilihat dari nominal UMK masing-masing daerah, yang terkecil adalah Kab. Sukabumi dengan nilai Rp 671.500. Sedangkan nilai nominal UMK tertinggi adalah Kab. Bekasi, dengan nilai Rp 1.168.974.

Jika dilihat dari nilai UMK, 11 kabupaten/kota sudah mencapai UMK di atas Rp 1 juta rupiah. Sebelas daerah itu, adalah Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Sumedang (untuk wilayah Jatinangor), Kab. Bogor, Kota Depok, Kota/Kab. Bekasi, Kab. Karawang, dan Kab. Purwakarta (untuk upah di beberapa sektor).

"Buruh dan pengusaha sudah menerima ketetapan UMK di masing-masing daerah. Kami berharap ke depannya setiap daerah bisa mencapai UMK setidaknya seratus persen terhadap KHL," kata Heryawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Here