Welcome To Yudas Blog For Update News
loading ...

Sabtu, 21 November 2009

Tangguban Parahu Di Goyang Kepentingan

JAKARTA, (PR).-Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan belum akan mengeluarkan keputusan soal kisruh pembangunan kawasan Gunung Tangkubanparahu. Namun, meski menyatakan masih mempelajari masalah itu, Zulkifli mengatakan bahwa izin investor yang diberikan Menhut sebelumnya bisa saja dibatalkan bila memang menyangkut rasa keadilan rakyat.

Hal itu dikatakan Zulkifli saat bertemu dengan aktivis lingkungan dari Jawa Barat yaitu Darmawan Hardjakusumah atau yang sangat dikenal dengan Acil Bimbo. Bersama Acil, pertemuan yang dilakukan di ruang kerja menteri di Jakarta, Jumat (20/11), dihadiri pula aktivis dari beberapa organisasi masyarakat yang peduli keselamatan lingkungan Tangkubanparahu seperti Lagak Lumayung Jabar, Sundawani, Manggala Garuda Putih, dan Buah Batu Corps.

"Secara aturan, memang izin itu sudah dikeluarkan secara formal. Bisa jadi, perizinan itu benar semua. Tetapi, kita mengakui ada yang namanya keadilan rakyat, terutama rakyat yang memiliki Tangkubanparahu sebagai simbol di daerahnya," ucap Zulkifli.

Namun, menurut Zulkifli, masukan yang diterimanya dari rakyat Jabar belumlah deras. Bahkan, menurut dia, DPRD Jabar yang mewakili suara rakyat Jabar pun belum memberikan masukan kepadanya. Bila pemerintah dan DPRD setempat memberikan desakan, kata dia, akan memperkuat alasan dan dasar untuk mempertimbangkan izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) yang sudah diberikan ke PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP) milik Putra Kaban.

Selain itu, ia mengatakan akan mempelajari masalah itu karena memahami bahwa Tangkubanparahu telah menjadi simbol warga Jawa Barat. Namun, kata dia, tetap saja untuk membuat keputusan membutuhkan dasar dan alasan kuat karena ia tidak bisa serta-merta mencabut izin seseorang.

Jangan ada dualisme

Menurut Acil, masalah ini harus segera diselesaikan supaya di lapangan jangan terjadi dualisme seperti saat ini. Dualisme itu adalah karena Gubernur Jabar telah membuat SK No. 912/Kep.1478-Hukham/2009 yang isinya menghentikan sementara pembangunan Tangkubanparahu. Namun, SK Menhut No. 306/Menhut/II/2009 yang dipegang PT GRPP belum ditarik.

"Saya berharap, pemerintah peka terhadap masalah yang sensitif di Tangkubanparahu. Diharapkan, sesudah muncul SK Gubernur tentang penghentian segala kegiatan, diikuti juga oleh tindakan melalui aparat. Jangan ada dualisme seperti saat ini, bisa jadi masalah besar. Tidak usah menunggu unjuk rasa dahulu untuk masalah Tangkubanparahu," kata Acil.

Ia pun mendesak Menhut untuk menjadikan penyelesaian masalah ini dalam program seratus hari Dephut. Bila dilakukan, maka upaya pelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap simbol masyarakat betul-betul menjadi perhatian pemerintah.

Ia mengatakan, kehadiran PT GRPP telah melukai perasaan masyarakat Jabar karena investor itu tidak ada kaitannya dengan Jabar. Mereka tiba-tiba hadir seakan-akan menjadi "penguasa" dan melakukan tindakan tidak terpuji, salah satunya dengan menaikkan harga tiket masuk. Hal itulah yang dikecam pedagang di kawasan itu karena dikhawatirkan akan membuat jumlah kunjungan menurun drastis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Here