Welcome To Yudas Blog For Update News
loading ...

Minggu, 14 Maret 2010

Polisi Bongkar Judi Bola Online Beromset Miliaran

SURABAYA- Jajaran Polwiltabes Surabaya berhasil membongkar praktek judi bola beromset miliaran rupiah dengan modus media online melalui situs SBobet.com.

“Omsetnya besar, bisa sampai miliaran rupiah. Karena ini menggunakan internet, jadi anggotanya bisa dari mana saja,” ujar Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo dalam konferensi pers di Mapolwiltabes, Jalan Sikatan Surabaya, Minggu (14/3/2010).

Anom menjelaskan, judi bola dengan taruhan yang dilakukan Irfan, warga Wiyung Surabaya ini terbilang cukup modern. Tidak lagi mengandalkan cara-cara konvensional. Tersangka menjadi member situs khusus judi bola. Untuk bermain, seseorang harus mendaftar terlebih dahulu.

Sebelum menebak skor permainan bola, Anom mengatakan, seseorang yang sudah mendaftar harus mengirim sejumlah uang, minimal Rp50 ribu hingga tak terbatas kepada pengepul lain lewat transfer rekening Bank BCA dan Bank Mandiri.

Anom mengungkapkan, dari keterangan tersangka, praktek ini baru berjalan selama dua bulan. Tersangka bersama dua temannya berjudi bola online. Dari situs tersebut, member bisa pasang taruhan untuk Liga Italia, Spanyol, Inggris, dan Champions.

Lebih lanjut Anom menambahkan, untuk menjaring para pengepul yang lebih besar. Situs judi bola tersebut, memiliki beragam bahasa seperti Spanyol, Inggris, dan Indonesia.

Tidak semuanya memang terlacak, namun pihaknya yakin ada WNI yang terlibat dalam judi bola online ini. “Kita yakin ini terkait dengan jaringan antar daerah. Meski bahasanya bermacam-macam, tapi minimal dia pengurus atau operatornya orang Indonesia. Kita masih lakukan penyelidikan,” lanjut Anom.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 3 unit ponsel, uang tunai Rp430 ribu, tiga ATM bank, 1 lembar struk transfer BCA, dan 2 buku tabungan atas nama IY.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU RI no. 1974 tentang penertiban perjudian dan atau pasal 45 juncto 27 ayat 2 UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Here